NASIKH WA MANSUKH
الناسخ و المنسوخ))
Oleh:
Fatmawati
A.
Pendahuluan
xsùr& tbrã/ytFt tb#uäöà)ø9$# 4 öqs9ur tb%x. ô`ÏB ÏZÏã Îöxî «!$# (#rßy`uqs9 ÏmÏù $Zÿ»n=ÏF÷z$# #ZÏW2
“Maka Apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu
bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di
dalamnya”. QS. An-Nisa’ {4}: 82.
Ayat al-Qur’an tersebut di atas
merupakan prinsip yang diyakini kebenarannya oleh setiap muslim. Namun
demikian, para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana menghadapi ayat-ayat
yang sepintas lalu menunjukkan adanya gejala kontradiksi. Dari sinilah kemudian
timbul pembahasan tiang nasikh dan mansukh.
Di dalam al-Qur’an, kata naskh
dalam berbagai bentuknya ditemukan sebanyak empat kali, yaitu
1. QS. al-Baqarah [2]: 106
* $tB ô|¡YtR ô`ÏB >pt#uä ÷rr& $ygÅ¡YçR ÏNù'tR 9ös¿2 !$pk÷]ÏiB ÷rr& !$ygÎ=÷WÏB 3 öNs9r& öNn=÷ès? ¨br& ©!$# 4n?tã Èe@ä. &äóÓx« íÏs% ÇÊÉÏÈ
“ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan
(manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang
sebanding dengannya. tidakkah kamu mengetahui bahwa Sesungguhnya Allah Maha Kuasa
atas segala sesuatu?”
2. QS. al-A’raaf [7]: 154
$£Js9ur |Ms3y `tã ÓyqB Ü=Òtóø9$# xs{r& yy#uqø9F{$# ( Îûur $pkÉJyó¡èS Wèd ×puH÷quur tûïÏ%©#Ïj9 öNèd öNÍkÍh5tÏ9 tbqç7ydöt ÇÊÎÍÈ
“sesudah amarah Musa menjadi reda, lalu
diambilnya (kembali) luh-luh (Taurat) itu; dan dalam tulisannya terdapat
petunjuk dan rahmat untuk orang-orang yang takut kepada Tuhannya”
3. QS. al-Hajj [22]: 52
!$tBur $uZù=yör& `ÏB y7Î=ö6s% `ÏB 5Aqß§ wur @cÓÉ<tR HwÎ) #sÎ) #Ó©_yJs? s+ø9r& ß`»sÜø¤±9$# þÎû ¾ÏmÏG¨ÏZøBé& ã|¡Yusù ª!$# $tB Å+ù=ã ß`»sÜø¤±9$# ¢OèO ãNÅ6øtä ª!$# ¾ÏmÏG»t#uä 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ3ym ÇÎËÈ
“dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang Rasulpun dan tidak (pula)
seorang Nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, syaitanpun memasukkan
godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan
oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat- nya. dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana”
4.
QS. al-Jaatsiyah [45] :29
#x»yd $oYç6»tFÏ. ß,ÏÜZt Nä3øn=tæ Èd,ysø9$$Î/ 4 $¯RÎ) $¨Zä. ãÅ¡YtGó¡nS $tB óOçFZä. tbqè=yJ÷ès? ÇËÒÈ
“ (Allah berfirman): "Inilah kitab (catatan) Kami yang menuturkan
terhadapmu dengan benar. Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang
telah kamu kerjakan".
Dari segi etimologi, kata tersebut dipakai dalam
beberapa arti, antara lain pembatalan, penghapusan, pemindahan dari satu wadah
ke wadah lain, pengubahan, dan sebagainya. Sesuatu yang membatalkan, menghapus,
memindahkan, dan sebagainya, dinamai nasikh. Sedangkan yang dibatalkan,
dihapus, dipindahkan, dan sebagainya, dinamai mansukh.[1]
Sebelum menguraikan arti nasikh dan mansukh
dari segi terminologi, perlu digarisbawahi bahwa para ulama sepakat tentang
tidak ditemukannya ikhtilaf dalam arti kontradiksi dalam kandungan
ayat-ayat al-Qur’an. Dalam menghadapi ayat-ayat yang sepintas lalu
dinilai memiliki gejala kontradiksi, mereka mengkompromikannya. Pengkompromian
tersebut ditempuh oleh satu pihak tanpa menyatakan adanya ayat yang telah
dibatalkan, dihapus, atau tak berlaku lagi, dan adapula dengan menyatakan bahwa
ayat yang turun kemudian telah membatalkan kandungan ayat sebelumnya, akibat
perubahan kondisi sosial.
Apa pun cara rekonsuliasi tersebut, pada
akhirnya mereka sependapat bahwa tidak ada kontradiksi dalam ayat-ayat al-Qur’an.
Karena disepakati bahwa syarat kontradiksi, antara lain adalah persamaan
subjek, objek, waktu, syarat, dan lain-lain.[2]
Makalah ini akan membahas tentang pengertian naskh,
syarat, bentuk-bentuk, pembagian, contoh, dan hikmah naskh.
B.
Pengertian Nasikh wa Mansukh
1.
Manna’ al-Qatthan:
Naskh menurut bahasa dipergunakan untuk arti izalah (menghilangkan).
Misalnya: (نسخت الشمس الظل) artinya, matahari menghilangkan bayang-bayang; dan (ونسخت الريح أثر المشي) artinya, angin menghapuskan jejak perjalanan. Kata naskh
juga dipergunakan untuk makna memindahkan sesuatu dari suatu tempat ke tempat
lain. Misalnya: (نسخت الكتاب)
artinya, saya memindahkan (menyalin) apa yang ada dalam buku. Di dalam al-Qur’an
dinyatakan QS. al-Jasiyah 45: 29. Maksudnya, kami memindahkan (mencatat)
amal perbuatan ke dalam lembaran (catatan amal).[3]
Menurut istilah naskh ialah mengangkat (menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum (khitab)
syara’ yang lain. Dengan perkataan “hukum”, maka tidak termasuk dalam
pengertian naskh menghapuskan “kebolehan” yang bersifat asal. Dan
kata-kata dengan khitab syara mengecualikan pengangkatan (penghapusan)
hukum disebabkan mati atau gila, atau penghapusan dengan ijma’ atau qiyas.
Kata nasikh (yang menghapus) dapat diartikan dengan “Allah”, seperti
terlihat dalam مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ (QS. al-Baqarah [2]:106; dengan “ayat” atau
sesuatu yang dengannya inaskh diketahui, seperti dikatakan:
هذه الآية ناسخة الآية كذا ( ayat ini menghapus ayat anu); dan juga dengan “hukum yang
menghapuskan” hukum yang lain.
Mansukh adalah hukum yang diangkat atau dihapuskan. Maka ayat mawaris
atau hukum yang terkandung di dalamnya, misalnya, adalah menghapuskan (nasikh)
hukuum wasiat kepada orangtua atau kerabat (mansukh) sebagaimana akan
dijelaskan. [5]
Badruddin az-Zarkasyi
a. Izalah (إزالة)
bermakna menghilangkan, seperti firman Allah dalam QS. al-Hajj: [22] “Allah menghilangkan
apa yang dimasukkan oleh syaitan itu,
dan Allah menguatkan ayat-ayat- nya”
b. Tabdil (التبديل) bermakna
menggantikan atau menukar, seperti pada firman Allah QS. an-Nahl [16]:
101
c. Tahwil (التحويل)
bermakna memalingkan, seperti memalingkan pusaka dari seseorang kepada orang
lain.
d. Naql (النقل)
bermakna menukilkan atau memindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain
seperti pada perkataan: “nasakhtul kitaba” (saya menukilkan isi kitab),
yaitu apabila kita nukilkan apa yang di dalam kitab itu meniru [7]
Gambar B.2.1[8]
3. Subhi As-Shalih
Secara etimologis, kata “an-nasakh” merupakan kata yang memiliki
makna lebih dari satu. Kata ank-nasakh bisa diartikan menghilangkan,
menukar, mengganti sesuai dengan firman Allah
An-nasakh juga bisa diartikan memindahkan, sesuai dengan kata dalam kajian waris.
Perbedaan makna an-nasakh merupakan pembatasan makna itu sendiri
baik secara etimologi ataupun epistemologi dan merupakan hal yang memiliki
ikatan yang harus diringkas. Supaya pegguna al-Qur’an sesuai dengan penjelasan
di ayat berikut:
Sehingga pengertian an-nasakh tidak keluar dari konteks yang
sebenarnya dan sesuai dengan tata bahasa Arab. Pengertian an-Nasakh
secara epistemologi adalah:
رفع حكم شرعي بدليل
شرعي متأخر
“mengangkat atau menghapus hukum syara’ dengan dalil syara’ yang
lain yang datang kemudian”.[9]
4. DR. Kadar M. Yusuf
Naskh secara terminologi dapat didefinisikan kepada “mengangkat hukum syara’ yang
datangnya lebih awal, dan digantikan oleh hukum lain yang munculnya kemudian”.
Jadi, ada hukum yang digantikan dan ada pula hukum yang menggantikan, atau ada
hukum yang diangkat dan ada pula hukum yag mengangkat.[10]
C.
Ruang Lingkup Nasakh
Dapat diketahui bahwa naskh hanya terjadi pada
perintah dan larangan, baik yang diungkapkan secara tegas dan jelas maupun yang
diungkapkan dengan kalimat berita (khabar) atau nahy (larangan),
jika hal tersebut tidak berhubungan dengan hal aqidah, yang berfokus
kepada Zat Allah, Sifat-sifat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya dan hari
kemudian, serta tidak berkaitan pula dengan etika dan akhlak atau dengan
pokok-pokok ibadah dan mu’amalah. Hal ini karena semua syariat ilahi tidak
lepas dari pokok-pokok tersebut. Sedang dalam masalah pokok (ushul)
semua syariat adalah sama. Allah berfirman:
tíu° Nä3s9 z`ÏiB ÈûïÏe$!$# $tB 4Ó»ur ¾ÏmÎ/ %[nqçR üÏ%©!$#ur !$uZøym÷rr& y7øs9Î) $tBur $uZø¢¹ur ÿ¾ÏmÎ/ tLìÏdºtö/Î) 4ÓyqãBur #Ó|¤Ïãur ( ÷br& (#qãKÏ%r& tûïÏe$!$# wur (#qè%§xÿtGs? ÏmÏù 4 uã9x. n?tã tûüÏ.Îô³ßJø9$# $tB öNèdqããôs? Ïmøs9Î) 4 ª!$# ûÓÉ<tFøgs Ïmøs9Î) `tB âä!$t±o üÏökuur Ïmøs9Î) `tB Ü=Ï^ã ÇÊÌÈ
“Dia telah
mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada
Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan
kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu
berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu
seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali
(kepada-Nya)” (QS. as-Syura [42]: 13)
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã úïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)Gs? ÇÊÑÌÈ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. al-Baqarah
[2]: 183).
bÏir&ur Îû Ĩ$¨Y9$# Ædkptø:$$Î/ qè?ù't Zw%y`Í 4n?tãur Èe@à2 9ÏB$|Ê úüÏ?ù't `ÏB Èe@ä. ?dksù 9,ÏJtã ÇËÐÈ
“dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya
mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang
kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh”(QS. al-Hajj [22]: 27).
Dalam hal qisas Allah berfirman:
$oYö;tFx.ur öNÍkön=tã !$pkÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ ú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ cèW{$#ur ÈbèW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù X£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ
“dan Kami telah
tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas)
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga,
gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan
(hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa
tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu
adalah orang-orang yang zalim”(QS. al-Ma’idah [5]: 45)
Dalam hal jihad, Ia berfirman:
ûÉiïr'x.ur `ÏiB %cÓÉ<¯R @tG»s% ¼çmyètB tbqÎn/Í ×ÏWx. $yJsù (#qãZydur !$yJÏ9 öNåku5$|¹r& Îû È@Î6y «!$# $tBur (#qàÿãè|Ê $tBur (#qçR%s3tGó$# 3 ª!$#ur =Ïtä tûïÎÉ9»¢Á9$# ÇÊÍÏÈ
“dan berapa banyaknya
Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang
bertakwa. mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di
jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai
orang-orang yang sabar”(QS. Ali-Imran [3]: 146)
Dan mengenai akhlak, Ia berfirman:
wur öÏiè|Áè? £s{ Ĩ$¨Z=Ï9 wur Ä·ôJs? Îû ÇÚöF{$# $·mttB ( ¨bÎ) ©!$# w =Ïtä ¨@ä. 5A$tFøèC 9qãsù ÇÊÑÈ
“dan janganlah kamu
memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di
muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
sombong lagi membanggakan diri”(QS. Luqman [31]:18).
Naskh tidak terjadi dalam
berita, khabar yang jelas-jelas tidak bermakna talab (tuntutan;
perintah dan larangan), seperti janji dan ancaman.[11]
D.
Syarat Terjadinya Naskh
Nasakh tidak bisa ditentukan
oleh seseorang sesuai dengan kehendaknya, seperti yang tergambar dalam defenisi diatas. Ia
mempunyai syarat- syarat, yaitu sebagai berikut[12];
a. Hukum yang di-mansukh-kan itu adalah hukum syara’. Maksudnya, tidak
terrmasuk dalam kajian ini pembatalan hukum ghayr asy-syar’ (yang bukan hukum syara’) atau yang tidak
menyangkut dengan hukum.
b. Hukum yang terkandung pada nash an-Nasikh bertentangan dengan hukum yang terkandung dalam nash al-mansukh.
Nasakh tidak akan terjadi jika makna-makna nash itu tidak bertentangan.
c. Dalil yang di- nasakh-kan mesti
muncul lebih awal dari dalil yang me-nasakh-kan,tidak boleh sebaliknya.
Maka ayat al-makkiyah tidak bias me-nasakh-kan ayat al-madaniyah.
Akan tetapi, ayat al madaniyah dapat menasakhkan ayat al-makkiyah.
d. Hukum yang dinasakh-kan itu mestilah hal- hal
yang menyangkut dengan perintah, larangan, dan hukuman. Nasakh tidak
terrjadi pada ayat-ayat yang menyangkut berita. Sebab jika nasakh
terjadi pada ayat- ayat berita berarti telah terjadi kebohongan pada ayat yang
dinasakh-kan. Hal ini jelas mustahil.
e. Hukum yang di-nasakh-kan tidak terbatas pada waktu tertentu, sebab jika
tidak demikian maka hukum akan berakhir dengan berakhirnya waktu
tersebut. Dan yang demikian tidak dinamakan nasakh.
f. Hukum yang terkandung dalam nash al-mansukh,
telah di tetapkan sebelum munculnya nash an-naasikh.
g.
Status nash
an-nasikh mesti sama dengan nash al-mansukh. Maka, nash yang zhanni
al-wurud tidak bisa menasahkan nash yang qath’i al-wurud.
Jika ditemukan pertentangan antara ke duanya, maka jelas yang di pegangi adalah
nash qath’i al-wurud.
Terdapat beberapa kriteria
ayat-ayat yang tidak mungkin terjadi padanya nasakh. Hal itu dapat di lihat
dari isi kandungan ayat tersebut yaitu, yang pertama, teks ayat yang mengandung
hukum prinsipil yang tidak berbeda antar semua manusia di sebabkan oleh situasi
dan kondisi mereka. Seperti ayat-ayat yang mengenai iman, ibadah, berbuat baik
kepada orang tua, berlaku jujur dan lain sebagainya. Ke dua, teks ayat yang
mengandung suatu hukum yang di nyatakan keberlakuan tetap tidak akan berubah.
Hal ini dinyatakan dengan menggunakan kata abadan (selama-lamanya),
seperti yang terlihat dalam firman Allah:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_ wur (#qè=t7ø)s? öNçlm; ¸oy»pky #Yt/r& 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbqà)Å¡»xÿø9$# ÇÍÈ
“dan orang-orang yang menuduh
wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat
orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,
dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka
Itulah orang-orang yang fasik” QS. An-nur [24]: 4.
Kata “abadan”
dalam ayat ini menunjukkan tetapnya berlaku penolakan kesaksian para penuduh
perbuatan zina, ia tidak berubah dan tidak boleh di nasakhkan. Dan ciri ke tiga adalah ayat-ayat yang mengandung
berita seperti yang telah disinggung dalam syarat nasakh di atas.[13]
E.
Bentuk-bentuk Nasakh
1.
Ayat yang di-nasakh-kan bacaan dan
hukumnya, sehingga ayat tersebut tidak tertulis lagi dalam al-Qur’an. Demikian
pula hukumnya, ia tidak diamalkan lagi. Contohnya ayat mengenai frekuensi
menyusu bagi anak yang membuat ia haram menikah dengan ibu yang menyusukannya;
yaitu sepuluh kali kemudian di-nasakh-kan oleh lima kali menyusu
sehingga yang diharamkan adalah lima kali menyusu.[14]
Aisyah radhiyallahu’anha berkata:
كَانَ
فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ
نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ
“pernah diturunkan
(kepada nabi) sepuluh kali menyusu yang dimaklumi yang menyebabkan haram
menikahi, kemudian dinasakhkan dengan lima kali yang dimaklumi. Selanjutnya
Rasul wafat, ayat-ayat itu dibaca sebagai bagian dari al-Qur’an.
ÓÉL»©9$#ur úüÏ?ù't spt±Ås»xÿø9$# `ÏB öNà6ͬ!$|¡ÎpS (#rßÎhô±tFó$$sù £`Îgøn=tã Zpyèt/ör& öNà6ZÏiB ( bÎ*sù (#rßÍky Æèdqä3Å¡øBr'sù Îû ÏNqãç6ø9$# 4Ó®Lym £`ßg8©ùuqtFt ßNöqyJø9$# ÷rr& @yèøgs ª!$# £`çlm; WxÎ6y ÇÊÎÈ
“dan (terhadap) Para wanita yang mengerjakan perbuatan keji,
hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). kemudian
apabila mereka telah memberi persaksian, Maka kurunglah mereka (wanita-wanita
itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan
lain kepadanya”. (QS. An-Nisa’[4]: 15)
Ketentuan hukuman bagi pezina, yaitu ditahan di
rumah sampai meninggal, yang terdapat dalam ayat ini telah di-nasakh-kan. Akan tetapi teksnya
masih ada. Ayat yang me-nasakh-kannya adalah
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( wur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ÌÅzFy$# ( ôpkô¶uø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ
“perempuan yang berzina dan
laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus
dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat,
dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan
orang-orang yang beriman”(QS. An-Nuur [24]:2).
Jadi, hukuman bagi pezina berubah dari
kurungan menjadi dicambuk seratus kali.
3.
Ayat yang di-nasakh-kan bacaannya,
tetapi hukumnya masih diamalkan.[16]
Hal ini banyak terdapat dalam al-Qur’an, di antaranya:
a.
Aisyah berkata; “dahulunya di zaman Nabi shallallahu
’alihi wassalam, surah al-Ahzab dibaca sebanyak 200 ayat. Tatkala
Utsman menulis mushaf, ia hanya tinggal 73 ayat saja seperti yang
terlihat sekarang. Di antara ayat yang tidak ditulis karena telah di-nasakh-kan
adalah ayat mengenai hukum rajam, yaitu
إِذَا
زَنَيَا الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ نَكَالاً مِنَ اللهِ
وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
“apabila orangtua laki-laki dan orangtua perempuan brzina, maka
rajamlah keduanya, hal itu sebagai pelajaran dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa
lagi Maha Mengetahui”
b.
Abu Musa Asy-Asy’ari
juga mengatakan, “pernah turun suatu ayat yang termuat dalam surah at-Taubah
[9], kemudian ayat itu diangkat.” Abu Musa menghafal ayat itu, ayat
tersebut adalah
“sesungguhnya Allah menguatkan
agama ini dengan bangsa-bangsa disebabkan karena akhlak mereka. Dan seandainya
manusia itu memiliki dua buah lembah harta, maka ia berkeinginan mendapat
lembah ketiga. Rongga manusia tidak ada yang dapat memenuhinya kecuali tanah.
Allah menerima tobat orang-orang yang bertobat kepada-Nya”
Pengkategorian bentuk nasakh
di atas didasarkan atas keberadaan teks ayat dan pengamalan hukum yang
terkandung di dalamnya. Apabila dilihat dari segi keluasan jangkauan nasakh
terhadap hukum yang terkandung dalam suatu ayat, maka nasakh itu dapat
pula diklasifikasikan kepada dua macam, yaitu nasakh kulli dan nasakh
juz’i.
Nasakh kulli adalah suatu nasakh
yang mencakupi seluruh hukum yang terkandung dalam suatu ayat, seperti yang
terlihat dalam nasakh hukum wajibnya wasiat oleh hukum mawaris dan
penghapusan iddah wafat selama satu tahun yang digantikan oleh empat
bulan sepuluh hari.
Nasakh juz’i ialah suatu ketentuan
hukum yang disyariatkan secara umum dan universal yang mencakupi seluruh
individu, kemudia dihapuskan atau tidak diberlakukan atas individu yang
mempunyai kriteria tertentu.dengan kata lain, suatu pe-nasakh-an yang
tidak mencakupi seluruh individu yang terkandung dalam suatu ayat, tetapi
sebagiannya saja. Seperti firman Allah:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt ÏM»oY|ÁósßJø9$# §NèO óOs9 (#qè?ù't Ïpyèt/ör'Î/ uä!#ypkà óOèdrßÎ=ô_$$sù tûüÏZ»uKrO Zot$ù#y_
“dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang
baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka
deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera” (QS. An-Nuur
[24]: 4).
Sebagian hukum yang terkandung
dalam ayat ini telah di-nasakh-kan oleh surah An-Nuur [24]: 6
sehingga ayat 4 hanya berlaku atas penuduh yang bukan suami tertuduh, “ayat itu
tidak berlaku atas tuduhan suami terhadap istri.” Bagi yang terakhir ini
mempunyai ketentuan khusus, yaitu li’an.[17] surah
an-Nuur ayat 6 yang men-nasakh-kan sebagian kandungan ayat 4 itu
adalah
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3t öNçl°; âä!#ypkà HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/ ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 úüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ
“dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina),
Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka
persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya
Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar”
Nasakh juz’i disyaratkan apabila
muncul pada suatu ketika ketentuan suatu hukum secara umum, kemudian muncul
ketentuan baru yang memberlakukan ketentuan umum itu pada hal-hal atau individu
tertentu saja. Atau dengan kata lain, munculnya ketentuan mengenai pemberlakuan
suatu hukum pada individu tertentu saja, setelah ditetapkan beberapa lama
pemberlakuannya secara umum. Inilah yang dimaksud dengan nasakh juz’i.
Jika pemberlakuan hukum pada individu atau hal-hal tertentu itu muncul
bersamaan dengan ketentuannya secara umum, maka tidak disebut dengan nasakh juz’i, tetapi ia merupakan takhsis
(pengkhususan).[18]
Nasakh juga dibagi menjadi 2, yaitu:
a.
Nasakh sharih (jelas), yaitu pe-nasakh-an
suatu hukum yang terkandung dalam ayat disebutkan secara jelas, seperti surah
Al-Anfal [8]: 65 yang di-nasikh-kan oleh ayat 66 surah yang sama.
$pkr'¯»t ÓÉ<¨Z9$# ÇÚÌhym úüÏZÏB÷sßJø9$# n?tã ÉA$tFÉ)ø9$# 4 bÎ) `ä3t öNä3ZÏiB tbrçô³Ïã tbrçÉ9»|¹ (#qç7Î=øót Èû÷ütGs($ÏB 4 bÎ)ur `ä3t Nà6ZÏiB ×ps($ÏiB (#þqç7Î=øót $Zÿø9r& z`ÏiB úïÏ%©!$# (#rãxÿx. óOßg¯Rr'Î/ ×Pöqs% w cqßgs)øÿt ÇÏÎÈ
“Hai Nabi, Kobarkanlah semangat Para mukmin untuk berperang.
jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat
mengalahkan dua ratus orang musuh. dan jika ada seratus orang yang sabar
diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir,
disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti”(QS. Al-Anfal
[8]:65)
z`»t«ø9$# y#¤ÿyz ª!$# öNä3Ytã zNÎ=tæur cr& öNä3Ïù $Zÿ÷è|Ê 4 bÎ*sù `ä3t Nà6ZÏiB ×ps($ÏiB ×otÎ/$|¹ (#qç7Î=øót Èû÷ütGs($ÏB 4 bÎ)ur `ä3t öNä3ZÏiB ×#ø9r& (#þqç7Î=øót Èû÷üxÿø9r& ÈbøÎ*Î/ «!$# 3 ª!$#ur yìtB tûïÎÉ9»¢Á9$# ÇÏÏÈ
“sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia
telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus
orang yang sabar, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir;
dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat
mengalahkan dua ribu orang, dengan seizin Allah. dan Allah beserta orang-orang
yang sabar”(QS. al-Anfal [8]: 66).
Awal ayat 66 itu secara jelas
menegaskan (sekarang Allah memberikan keringanan kepadamu) yang
kemudian diikuti oleh ketentuan baru. Ungkapan itu menunjukkan bahwa hukum yang
terkandung dalam ayat 65 tidak diamalkan lagi, ia telah digantikan oleh
ketentuan yang terdapat dalam ayat 66.
b.
Nasakh dhimni (mengandungi), secara
tegas teks al-Qur’an tidak menyebutkan terjadinya perubahan atau penggantian
ketentuan suatu hukum. Akan tetapi, suatu ketentuan hukum itu bertentangan
dengan ketentuan lain yang datang kemudian, di mana pertentangan itu tidak
dapat dikompromikan, nasakh seperti ini banyak terdapat dalam al-Qur’an,
seperti nasakh kewajiban mewariskan harta atas orang yang akan meninggal
dunia terhadap kedua orangtua dan kaum kerabat oleh ayat mawaris (QS. al-Baqarah
[2]: 180 dengan QS. an-Nisa’ [4]: 11-12)
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sÎ) u|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·öyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷yÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $)ym n?tã tûüÉ)FßJø9$# ÇÊÑÉÈ
“diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara
kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat
untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas
orang-orang yang bertakwa”
ÞOä3Ϲqã ª!$# þÎû öNà2Ï»s9÷rr& ( Ìx.©%#Ï9 ã@÷VÏB Åeáym Èû÷üusVRW{$# 4 bÎ*sù £`ä. [ä!$|¡ÎS s-öqsù Èû÷ütGt^øO$# £`ßgn=sù $sVè=èO $tB x8ts? ( bÎ)ur ôMtR%x. ZoyÏmºur $ygn=sù ß#óÁÏiZ9$# 4 Ïm÷uqt/L{ur Èe@ä3Ï9 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB â¨ß¡9$# $£JÏB x8ts? bÎ) tb%x. ¼çms9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù óO©9 `ä3t ¼ã&©! Ó$s!ur ÿ¼çmrOÍurur çn#uqt/r& ÏmÏiBT|sù ß]è=W9$# 4 bÎ*sù tb%x. ÿ¼ã&s! ×ouq÷zÎ) ÏmÏiBT|sù â¨ß¡9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy 3 öNä.ät!$t/#uä öNä.ät!$oYö/r&ur w tbrâôs? öNßgr& Ü>tø%r& ö/ä3s9 $YèøÿtR 4 ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JÎ=tã $VJÅ3ym ÇÊÊÈ
*
öNà6s9ur ß#óÁÏR $tB x8ts? öNà6ã_ºurør& bÎ) óO©9 `ä3t £`ßg©9 Ó$s!ur 4 bÎ*sù tb$2 Æßgs9 Ó$s!ur ãNà6n=sù ßìç/9$# $£JÏB z`ò2ts? 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur úüϹqã !$ygÎ/ ÷rr& &úøïy 4 Æßgs9ur ßìç/9$# $£JÏB óOçFø.ts? bÎ) öN©9 `à6t öNä3©9 Ós9ur 4 bÎ*sù tb$2 öNà6s9 Ó$s!ur £`ßgn=sù ß`ßJV9$# $£JÏB Läêò2ts? 4 .`ÏiB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur cqß¹qè? !$ygÎ/ ÷rr& &ûøïy 3 bÎ)ur c%x. ×@ã_u ß^uqã »'s#»n=2 Írr& ×or&tøB$# ÿ¼ã&s!ur îr& ÷rr& ×M÷zé& Èe@ä3Î=sù 7Ïnºur $yJßg÷YÏiB â¨ß¡9$# 4 bÎ*sù (#þqçR%2 usYò2r& `ÏB y7Ï9ºs ôMßgsù âä!%2uà° Îû Ï]è=W9$# 4 .`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur 4Ó|»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy uöxî 9h!$ÒãB 4 Zp§Ï¹ur z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÎ=ym ÇÊËÈ
11. “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka
untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian
dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua,
Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan
itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang
ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai
anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga;
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat
seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang
ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12. “dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta
yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika
isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah
dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati,
baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih
dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris).(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Penyantun”
F.
Pembagian Nasakh
Gambar F.1.2.[20]
G.
Contoh-contoh Nasakh
Sebanyak 21 tempat ayat-ayat yang
mansukh, yaitu
1.
QS. al-Baqarah
[2]: 115 dengan QS. al-Baqarah [2]: 144
Telah dikatakan, dan inilah yang benar, bahwa ayat
pertama tidak dinasakh sebab ia berkenan dengan shalat sunnah saat dalam
perjalanan yang dilakukan di atas kendaraan, juga dalam keadaan takut dan
darurat. Dengan demikian hukum ayat ini tetap berlaku. Sedang ayat kedua berkenaan
dengan shalat fardhu lima waktu. Ayat kedua ini menasakh perintah
menghadap ke Baitu Maqdis yang ditetapkan dalam sunnah.
2.
QS. al-Baqarah
[2]: 180 dengan QS. an-Nisa’ [4]: 11-12 dan hadits
Dikatakan QS. al-Baqarah [2]: 180 mansukh
dengan QS. an-Nisa’ [4]: 11-12 tentang kewarisan dan oleh hadits:
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: إن الله أعطى كل
ذى حق حقه فلا وصية لوارث (رواه ابو داود و الترمذى), وقال حسن صحيح
3.
QS. al-Baqarah
[2]: 184 dengan QS. al-Baqarah [2]: 185
4.
QS. al-Baqarah
[2]: 217 dengan QS. at-Taubah [9]: 36
Ada yang berpendapat,
keumuman perintah berperang dalam ayat ini harus diartikan sebagai perintah
berperang di luar bulan-bulan haram. Karena itu dalam hal ini tidak ada
naskh.
5.
QS. al-Baqarah
[2]: 240 dengan QS. al-Baqarah [2]: 234
Ada yang berpendapat, ayat
pertama muhkam, sebab ia berkaitan dengan pemberian wasiat bagi istri
jika istri itu tidak keluar dari rumah suami dan tidak kawin lagi. Sedang ayat
kedua berkenan dengan masalah iddah. Dengan demikian maka tak ada
pertentangan antara kedua ayat tersebut.
6.
QS. al-Baqarah
[2]: 284 dengan QS. al-Baqarah [2]: 286
7.
QS. an-Nisa’ [4]:
8, ayat ini dinasakh oleh ayat mawaris. Namun,ada yang berpendapat, dan
inilah yang benar, ayat tersebut tidak mansukh, dan hukumnya tetap
berlaku sebagai anjuran.
8.
QS. an-Nisa’ [4]:
15-16 dengan QS. an-Nuur [24]: 2
9.
QS. al-Anfal
[8]: 65 dengan QS. al-Anfal [8]: 66
10. QS. at-Taubah [9]: 41 dengan QS. at-Taubah
[9]: 91 dan 122, dan dalam hal ini, ada yang berpendapat, ayat tersebut
termasuk kategori takhsis, bukan naskh.[22]
H.
Hikmah adanya Naskh
Adanya nasikh-mansukh tidak dapat
dipisahkan dari sifat turunnya Al-Qur’an dan tujuan yang ingin
dicapainya. Turunnya al-Qur’an tidak terjadi sekaligus, tetapi
berangsur-angsur dalam waktu 20 tahun lebih. Hal ini memang dipertanyakan orang
ketika itu, lalu al-Qur’an, lalu al-Qur’an menjawab, pentahapan
itu untuk pemantapan, khususnya di bidang hukum. Dalam hal ini, Syeikh al-Qasimi
berkata, sesungguhnya al-Khaliq mendidik bangsa Arab selama 23 tahun
dalam proses bertahap sehingga mencapai kesempurnannya dengan perantara
berbagai sarana sosial. Hukum-hukum itu mulanya bersifat kedaerahan kemudian
secara bertahap diganti Allah dengan yang lain sehingga bersifat universal.
Demikianlah, sunnah al-Khaliq
diberlakukan terhadap perorangan dan bangsa-bangsa yang sama. Jika engkau
melayangkan pandanganmu ke alam yang hidup ini, engkau pasti akan mengetahui
bahwa nasikh adalah undang-undang alami yang lazim, baik dalam bidang
material maupun spiritual, seperti proses kejadian manusia dari unsur-unsur
sperma dan telur kemudian menjadi janin, lalu berubah menjadi anak, kemudian
remaja, dewasa kemudian orang tua dan seterusnya. Setiap proses peredaran itu
merupakan bukti nyata dalam alam ini selalu berjalan proses tersebut secara
rutin. Dan kalau nasikh yang terjadi pad alam raya tidak lagi diingkari
terjadinya, lalu kita tidak mempersoalkan adanya penghapusan dan proses pengembangan
serta tadarruj dari yang rendah ke yang lebih tinggi.
Untuk mengatur kehidupan manusia, Allah subhanawata’ala
menurunkan syariat melalui al-Qur’an. Syariat Allah adalah perwujudan
dari rahmat-Nya. Dialah yang Maha Mengetahui kemaslahatan hidup hamba-Nya.
Melalui sarana syariat, Dia mendidik manusia hidup tertib dan adil untuk
mencapai kehidupan yang aman, sejahtera, dan bahagia di dunia dan akhirat.
Setelah diketahui berbagai aspek nasikh,
perlu dijelaskan beberapa hikmah adanya nasikh dan mansukh.
Adapun hikmahnya adalah:
a.
Untuk menunjukkan bahwa syariat Islam adalah
syariat yang paling sempurna. Karena itu, syariat agama Islam ini menasikh
syariat dari agama-agama sebelum Islam. Sebab, syariat Islam ini telah mencakup
semua kebutuhan seluruh umat manusia dari segala periodenya, melalui dari Nabi
Adam alaihissalam hingga Nabi akhir zaman Muhammad sallallahualaihiwassalam;
b.
Selalu menjaga kemaslahatan hamba agar
kebutuhan mereka senantisa terpelihara dalam semua keadaan dan di sepanjang
zaman;
c.
Untuk menjaga agar perkembangan hukum Islam
selalu relevan dengan semua situasi dan kondisi umat yang mengamalkan, mulai
dari yang sederhana sampai ke tingkat yang sempurna;
d.
Untuk menguji mukallaf, apakah ada
dengan adanya perubahan dan pergantian-pergantian dari nasikh itu mereka
tetap taat, setia mengamalkan hukum-hukum Allah, atau sebaliknya;
e.
Untuk menambah kebaikan dan pahala bagi hamba
yang selalu setia mengamalkan hukum-hukum perubahan, walaupun dari yang mudah
kepada yang sukar. Sebab, semakin sukar menjalankan suatu peraturan Allah, akan
semakin besar manfaat, faedah, dan pahalanya. Contohnya, pada mulanya mereka
cukup untuk meninggalkan kebiasaan yang sudah lama seperti kasus minum khamar.
Pada mulanya masih dinyatakan bahwa khamar menandung manfaat akan tetapi
dosanya lebih berat dari manfaatnya, kemudian khamar diharamkan sama
sekali[23] ;
f.
Untuk memberi dispensasi dan keringanan untuk
umat Islam, sebab dalam beberapa nasikh banyak yang memperingan beban
dan memudahkan pengamalan guna menikmati kebijaksanaan dan kemurahan Allah yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.[24]
I.
Kesimpulan
Naskh secara terminologi dapat didefinisikan kepada
“mengangkat hukum syara’ yang datangnya lebih awal, dan digantikan oleh
hukum lain yang munculnya kemudian”. Jadi, ada hukum yang digantikan dan ada
pula hukum yang menggantikan, atau ada hukum yang diangkat dan ada pula hukum
yang mengangkat.
Naskh tidak terjadi dalam
berita, khabar yang jelas-jelas tidak bermakna talab (tuntutan;
perintah dan larangan), seperti janji dan ancaman. Jadi, nasakh hanya
berlaku pada hukum syara’.
Hikmah dari adanya nasakh
adalah memelihara kepentingan hamba; perkembangan tasyri’ menuju tingkat
sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah dan kondisi umat manusia; cobaan dan
ujian untuk mukallaf untuk mengikutinya atau tidak; dan menghendaki
kebaikan dan kemudahan bagi umat. Sebab nasakh itu beralih ke hal yang
lebih berat maka di dalamnya terdapat tambahan pahala, dan jika beralih ke hal
yang lebih ringan maka ia mengandung kemudahan dan keringan.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Badruddin
az-Zarkasyi, Al-Burhan Fi Ulumil Qur’an, Kairo: Darus Hadits, 2006.
Kadar M. Yusuf, Studi al-Qur’an ed. Kedua,
Jakarta: Amzah, 2015.
Kodri H. Nawawi,
“Nasikh Mansukh dalam Al-Qur’an”, Jurnal Pemikiran Islam, 1:29,
(Pekanbaru, Januari 2004).
Manna Khalil
al-Qatthan, Mabahis Fi Ulumil Qur’an, Kairo: Maktabah Wahbah, 2007.
Manna Khalil
al-Qatthan, Studi Ilmu-Ilmu al-Qur’an, diterj. Mudzakir AS, Bogor:
Litera AntarNusa, 1996.
Muhammad Hasbi
Ash-Shiddieqy, Ilmu-ilmu al-Qur’an, Semarang: Pustaka Rizki, 2002.
Quraish Shihab, Membumikan Al-Quran, Bandung:
Mizan, 2013.
Rachmat Syafe’i Pengantar Ilmu Tafsir, Bandung:
Pustaka Setia, 2006.
Subhi As-Shalih, Mabahis Fi Ulumil Qur’an, Kairo.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar